Kode
Etik Ahli Farmasi Indonesia
Bahwasanya Sumpah Asisten Apoteker Menjadi pegangan hidup
dalam menjalankan tugas pengabdian kepada nusa dan bangsa. Oleh karena itu
seorang ahli farmasi Indonesia dalam pengabdianya profesinya mempunyai ikatan
moral yang tertuang dalam Kode etik ahli Farmasi Indonesia :
- Seorang Asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
- Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku dan kode etik profesi.
2. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan
kerjasama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasian,mempertebal rasa
saling percaya didalam menunaikan tugas.
3. Kewajiban
terhadap Pasien atau pemakai Jasa
Seorang Asisten Apoteker harus berkonsultasi atau merujuk kepada
teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang
akurat atau baik.
4. Kewajiban
Terhadap Masyarakat
- Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagi suri teladan ditengah-tengah masyarakat
- Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar