Translate

Senin, 23 September 2013

Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia

Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia

     Bahwasanya Sumpah Asisten Apoteker Menjadi pegangan hidup dalam menjalankan tugas pengabdian kepada nusa dan bangsa. Oleh karena itu seorang ahli farmasi Indonesia dalam pengabdianya profesinya mempunyai ikatan moral yang tertuang dalam Kode etik ahli Farmasi Indonesia :
1. Kewajiban terhadap Profesi
  • Seorang Asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
  • Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku dan kode etik profesi.
2. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerjasama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasian,mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugas.

3. Kewajiban terhadap Pasien atau pemakai Jasa
Seorang Asisten Apoteker harus berkonsultasi atau merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik.

4. Kewajiban Terhadap Masyarakat
  • Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagi suri teladan ditengah-tengah masyarakat
  • Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan  keterampilan yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar